BKN Belawan

Loading

SOP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Belawan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dirancang untuk memastikan pelayanan administrasi kepegawaian berjalan secara efisien, transparan, dan sesuai peraturan. Berikut adalah ringkasan SOP yang diterapkan di BKN Belawan:

1. Penerimaan Berkas Administrasi Kepegawaian

  • Prosedur: Berkas diterima, diverifikasi kelengkapan dan keasliannya, lalu didokumentasikan sebelum diproses.
  • Tujuan: Memastikan dokumen yang diproses lengkap dan valid.
  • Waktu Proses: Maksimal 2 hari kerja untuk verifikasi awal.

2. Pengelolaan Data ASN

  • Prosedur: Data ASN diperbarui atau disimpan dalam sistem informasi kepegawaian terintegrasi setelah diverifikasi.
  • Tujuan: Memastikan keakuratan dan keamanan data ASN.
  • Waktu Proses: Data diperbarui dalam 1 hari kerja setelah diterima.

3. Proses Kenaikan Pangkat

  • Prosedur: ASN mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen, yang kemudian diverifikasi sebelum penerbitan SK.
  • Tujuan: Menjamin kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Waktu Proses: 7-10 hari kerja.

4. Mutasi ASN

  • Prosedur: Permohonan mutasi diajukan dengan dokumen pendukung, diverifikasi, dan diproses sesuai aturan.
  • Tujuan: Memastikan mutasi dilakukan secara sah dan efisien.
  • Waktu Proses: 10 hari kerja.

5. Proses Pensiun ASN

  • Prosedur: ASN mengajukan permohonan pensiun dengan dokumen lengkap, diverifikasi, dan diterbitkan SK pensiun.
  • Tujuan: Memberikan hak pensiun ASN secara tepat waktu.
  • Waktu Proses: Maksimal 7 hari kerja.

6. Seleksi ASN (CPNS dan PPPK)

  • Prosedur: Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan sesuai dengan jadwal dan peraturan.
  • Tujuan: Menjamin seleksi dilakukan secara objektif dan transparan.
  • Waktu Proses: Sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

7. Layanan Pengaduan

  • Prosedur: ASN dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia, lalu dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
  • Tujuan: Menyelesaikan permasalahan ASN secara adil dan cepat.
  • Waktu Proses: Pengaduan diproses dalam maksimal 5 hari kerja.

8. Pelayanan Informasi Kepegawaian

  • Prosedur: Memberikan informasi terkait kepegawaian melalui loket layanan atau sistem online.
  • Tujuan: Memastikan ASN mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
  • Waktu Proses: Informasi diberikan dalam 1-3 hari kerja.

BKN Belawan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dengan mengutamakan profesionalisme, transparansi, dan teknologi terkini guna mendukung pengelolaan ASN yang efektif dan efisien.